Kumparan Logo

Deretan Selebriti yang Rayakan Lebaran di Penjara

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deretan selebriti rayakan Lebaran di penjara. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deretan selebriti rayakan Lebaran di penjara. Foto: kumparan

Sederet selebriti Tanah Air menjalani Hari Raya Idul Fitri 2026 di dalam penjara karena kasus hukum yang menjerat mereka. Berikut daftarnya:

Nikita Mirzani

Terdakwa Nikita Mirzani tiba untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Aktris Nikita Mirzani akan merayakan Lebaran tahun ini di penjara. Permohonan kasasi dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung.

Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani vonis selama 6 tahun penjara.

Richard Lee

Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

Tersangka Richard Lee masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Richard Lee ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan, sejak Jumat (6/3).

Oleh karenanya, Richard Lee bakal menjalani momen Idul Fitri 2026 di penjara.

Ammar Zoni

Terdakwa Ammar Zoni memberikan paparannya saat menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (8/01/2026). Foto: Agus Apriyanto

Ammar Zoni juga tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga. Ammar masih berstatus narapidana high risk. Mantan suami Irish Bela itu baru saja dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Ammar juga dituntut denda Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari.

Vadel Badjideh

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh, dari semula 9 tahun menjadi 12 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak dan aborsi. Dengan demikian, Vadel bakal melewati Lebaran tahun ini di dalam tahanan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut setiap tahanan berhak mendapat layanan seperti biasa di momen Lebaran.

"Selama masa Lebaran, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga, kata Andaru kepada awak media, Selasa (17/3).

"Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapat perlakuan sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung," ujarnya.