Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewi Persik Sempat Ingin Gaplok Keponakannya Jika Bertemu
19 November 2018 15:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Pedangdut Dewi Persik mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (19/11). Ia ditemani suaminya, Angga Wijaya, menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap keponakannya, Rosa Meldianti.
ADVERTISEMENT
"Hari ini agendanya pemanggilan klarifikasi. Aku diklarifikasi dari timnya Bang Hotman. Bang Hotman sendiri kebetulan kan lagi ada di Milan, di London, jadi insyaallah tanggal 24 (November) baru sampai Jakarta," kata Dewi.
Pemilik 'Goyang Gergaji' itu mengatakan, ada 13 pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait laporannya terhadap keponakannya itu. Laporan itu dipicu oleh pernyataan Meldi di Instagramnya yang mengatakan payudara dan bokong tantenya itu palsu.
Perempuan 32 tahun itu mengaku geram dengan pernyataan Meldi. Bahkan saking kesalnya, Dewi Persik mengaku ingin memukul keponakannya itu jika keduanya bertemu.
"Kalau saya tatap langsung, yang ada saya akan gaplok. Kan saya pernah bilang, saya bisa gaplok kalau saya ketemu. Nah, itu kesempatan untuk mereka yang ada saya malah, 'Wah, Dewi Persik ribut di kantor polisi'. Bagus malah diiniin, saya kena dong. Jadi, saya lebih baik saya redam emosi saya, saya tunggu dulu, biarin dulu kasus ini kan sudah polisi yang tangani, biarin saja gitu lho, jadi aku hadapi semuanya," katanya dengan nada geram.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pelantun 'Mimpi Manis' itu melaporkan Meldi pada 5 November ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Sudah (laporan) LP nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya Dewi Muria Agung alias Dewi Persik, terlapornya dua orang, yang satu inisial RM yang katanya penyanyi dangdut dan satu lagi inisial DS dari manajemen artis," ungkap Hotman Paris.
Menurut Hotman, Dewi Persik melaporkan Meldi dan DS dengan tiga pasal pencemaran nama baik.
"Yang dilaporin ada tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik. Yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310 dan pasal 311 pencemaran nama baik. Jadi, pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau pasal 311 KUHP pelaporan atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui ITE," kata Hotman.
ADVERTISEMENT