Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dewi, Emi Wiranto, usai sidang, membacakan ulang hasil putusan tersebut. Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Angga Wijaya.
"Putusannya hari ini, majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Muria Agung," ucap Emi.
Kemudian Emi mengatakan bahwa putusan tersebut hanya mengatur soal perceraian. Menurutnya, kedua belah pihak sudah sepakat berpisah secara baik-baik.
"Setelah ini masih ada agenda ikrar talak, ya. Hari ini hanya putusan. Masih dijadwalkan nanti," tutur Emi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dewi Perssik yang lain, Sandy Arifin, juga mengatakan hal serupa. Kata Sandy, Dewi sudah menyerahkan putusan pada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Tetap mengikuti putusan pengadilan dan sudah diserahkan kepada kuasa dan majelis hakim," ujar Sandy.
Kendati demikian, Sandy mengaku pihaknya masih berinisiatif mengupayakan perdamaian antara keduanya. Terlebih, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Walaupun sudah selesai putusan, tetap akan mencoba hubungan silaturahmi dengan keduanya kita upayakan, apa bisa diteruskan lagi," tandasnya.
Seperti telah diberitakan, Dewi Perssik digugat cerai oleh Angga Wijaya. Gugatan tersebut didaftarkan Angga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak tanggal 20 Juni lalu.
Mengilas balik, Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 2017. Ini merupakan pernikahan ketiga bagi Dewi Perssik. Sebelum dengan Angga, Dewi pernah menikah dengan Aldi Taher dan Saipul Jamil. Semua pernikahannya berakhir dengan perceraian.