Didakwa 2 Pasal dalam Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

14 Mei 2024 8:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni jalani sidang dakwaan secara daring. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Senin (13/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Ammar.
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni dihadirkan secara daring melalui sambungan Zoom. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ammar melanggar Undang-Undang Narkotika.
"Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan kesatu yakni melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
ADVERTISEMENT
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, Pengadilan Agama Depok, Kamis (18/1/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Mendengar dakwaan jaksa, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, tak langsung menerima isi dakwaan tersebut. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada agenda berikutnya pada Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
"Ya tadi rekan-rekan sudah melihat kalau tadi kan bacaan dakwaan nah jaksa jelas ya dugaan pasal 112 dan 114. Dan sesuai dengan hukum beracara kami sebagai PH yang ditunjuk oleh Ammar dan atas permintaan dia juga kepada majelis diserahkan itu ke pengacara nah kami mengajukan eksepsi kepada dakwaan itu," kata Jon Mathias.