Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vicky tidak hadir langsung ke pengadilan saat pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Vicky disebut mencemarkan nama baik Angel Lelga.
“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata jaksa.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo bermula dari dirinya yang menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018. Saat itu, Vicky menduga bahwa Angel telah selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti. Angel yang merasa tercemar nama baiknya melaporkan Vicky ke polisi.
“Informasi ini (soal dugaan perzinaan) membuat nama saksi Angel Lelga jadi tercemar, sehingga saksi Angel Lelga melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Vicky dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
“Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Vicky Prasetyo apakah ingin mengajukan keberatan atau tidak. Ramdan Alamsyah, penasihat hukum Vicky, meminta pendapat kepada pria kelahiran Bekasi itu.
Vicky memutuskan untuk mengajukan keberatan. Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Vicky dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan.
“Kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa,” kata Ramdan.