Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presenter Vicky Prasetyo akan menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga , pada Rabu (22/7). Berdasarkan penelusuran di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Vicky Prasetyo terdaftar dengan nomor perkara 764/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah. Ketika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Selasa (21/7), dia menyebutkan bahwa kliennya bakalan menjalani sidang perdananya besok.
“Iya Kayaknya sih gitu ya besok sidang pertama. Kayaknya sih online ya, kayaknya,” ungkap Ramdan.
Menurut Ramdan, tak ada persiapan khusus yang dia lakukan untuk menjalani sidang tersebut. Namun, dia mengaku bahwa kliennya sudah siap mendengarkan dakwaan jaksa.
“Ya sudah secara surat kuasa sudah kita sudah (siapkan), intinya sidang besok untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa. Enggak disiapin apa-apa, biasa aja,” ujarnya.
Meski denikian, hingga kini Ramdan masih belum bisa bertemu dengan kliennya. Sehingga dia juga belum tahu pasti kondisi terkini dari pembawa acara Okay Boss itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramdan, kini Vicky Prasetyo sudah tak lagi menjalani masa isolasi. Ia sudah dipindahkan ke Rutan.
“Isolasi sih udah enggak, udah ke rutan dia. (Penangguhan) sdah diajukan cuma belum ada jawaban,” pungkasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
ADVERTISEMENT
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Live Update