Didakwa dengan UU ITE, Vicky Prasetyo Langsung Ajukan Keberatan

22 Juli 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin,(28/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin,(28/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Vicky tidak hadir langsung ke pengadilan saat pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Vicky disebut mencemarkan nama baik Angel Lelga.
“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata jaksa.
Vicky Prasetyo. Foto: Aria Pradana/kumparan
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo bermula dari dirinya yang menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018. Saat itu, Vicky menduga bahwa Angel telah selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti. Angel yang merasa tercemar nama baiknya melaporkan Vicky ke polisi.
“Informasi ini (soal dugaan perzinaan) membuat nama saksi Angel Lelga jadi tercemar, sehingga saksi Angel Lelga melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Presenter Vicky Prasetyo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Vicky dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
“Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.
Presenter Vicky Prasetyo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Vicky Prasetyo apakah ingin mengajukan keberatan atau tidak. Ramdan Alamsyah, penasihat hukum Vicky, meminta pendapat kepada pria kelahiran Bekasi itu.
Vicky memutuskan untuk mengajukan keberatan. Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Vicky dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan.
“Kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa,” kata Ramdan.