Didampingi Rhoma Irama, Ridho Rhoma Resmi Bebas dari Rutan Salemba

8 Januari 2020 8:29 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridho Rhoma (kiri) bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma (kiri) bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedangdut Ridho Rhoma menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ridho mendapat cuti bersyarat, sehingga bisa bebas lebih cepat 2 bulan dari 8 bulan masa tahanan yang harus dijalani.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba dengan mengenakan peci dan baju warna putih. Ia didampingi oleh ayahnya, Rhoma Irama, pengacara Achmad Cholidin dan Karutan Salemba, Masjuno.
"Halo Assalamualaikum," ucap Ridho Rhoma saat keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Pedangdut Ridho Rhoma resmi bebas dari Rutan Salemba setelah mendapat cuti bersyarat dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (8/1) Foto: Aria Pradana/kumparan
Karutan Salemba, Masjuno mengatakan, Ridho Rhoma bebas setelah pengajuan cuti bersyaratnya disetujui. Seharusnya ia bebas pada tanggal 9 Maret 2020.
"Hari ini tanggal 8 Januari 2020, saudara kita mas Ridho menjalani program pembinaan integrasi yang namanya cuti bersyarat, beliau hari ini dibebaskan karena mendapatkan pembinaan cuti bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas dan sudah bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," ucap Masjuno.
Awalnya Ridho Rhoma sudah selesai menjalani masa hukuman penjara dan rehabilitasi pada 25 Januari 2018.
Pedangdut Ridho Rhoma resmi bebas dari Rutan Salemba setelah mendapat cuti bersyarat dalam kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (8/1) Foto: Aria Pradana/kumparan
Namun Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ridho mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma dari yang awalnya 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba.
Sehingga Ridho Rhoma kembali dieksekusi oleh kejaksaan pada 12 Juli 2019 dan langsung dimasukkan ke rutan Salemba.
Ridho Rhoma (kanan) bebas dari Rutan Salemba usai mendapatkan cuti bersyarat. Foto: Aria Pradana/kumparan