Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ridho mendapat cuti bersyarat, sehingga bisa bebas lebih cepat 2 bulan dari 8 bulan masa tahanan yang harus dijalani.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba dengan mengenakan peci dan baju warna putih. Ia didampingi oleh ayahnya, Rhoma Irama, pengacara Achmad Cholidin dan Karutan Salemba, Masjuno.
"Halo Assalamualaikum," ucap Ridho Rhoma saat keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Karutan Salemba, Masjuno mengatakan, Ridho Rhoma bebas setelah pengajuan cuti bersyaratnya disetujui. Seharusnya ia bebas pada tanggal 9 Maret 2020.
"Hari ini tanggal 8 Januari 2020, saudara kita mas Ridho menjalani program pembinaan integrasi yang namanya cuti bersyarat, beliau hari ini dibebaskan karena mendapatkan pembinaan cuti bersyarat sehingga bisa menghirup udara bebas dan sudah bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," ucap Masjuno.
Awalnya Ridho Rhoma sudah selesai menjalani masa hukuman penjara dan rehabilitasi pada 25 Januari 2018.
Namun Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Ridho mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma dari yang awalnya 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba.
Sehingga Ridho Rhoma kembali dieksekusi oleh kejaksaan pada 12 Juli 2019 dan langsung dimasukkan ke rutan Salemba.