Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Diduga Menganiaya, Putra Chintami Atmanegara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
10 September 2020 12:09 WIB
ADVERTISEMENT
Putra Chintami Atmanegara , Dio Alif Utama , dilaporkan ke kepolisian. Dio diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Deanni Ivanda.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata. Kata Ricky, laporan tersebut masuk di Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus lalu.
“Diduga terlapornya yaitu saudara inisial DA. Dia di sini saudara DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus. Namun sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 31 Juli 2020,” ungkap Ricky saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Menurut Ricky, Dio dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hanya saja terkait apakah ini penganiayaan berat atau ringan, semua akan dilihat dari hasil visum dan keterangan dokter.
"Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Kita bisa lakukan penahanan nanti, ya, 4 tahun," ungkap Ricky.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak, nanti kita menunggu hasil dari visumnya," tambahnya.
Pihak kepolisian juga rencananya akan memanggil beberapa saksi, termasuk Chintami Atmanegara , ibunda Dio.
"Kalau korban sudah dilakukan BAP. Sekuriti kan kita belum ambil keterangan. Ya, nanti kita lihat, agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi. Ya, tentu (termasuk Chintami Atmanegara) karena juga ada di TKP," pungkas Ricky.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut memang berawal dari cekcok di antara Deanni dengan anak Chintami Atmanegara. Namun, Ricky memang tak menyebutkan persis awal mula permasalahan tersebut.