Dikabarkan Bersedia Jadi Saksi di Sidang Jerinx, Begini Tanggapan Dokter Tirta

7 Februari 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pencemaran nama baik Adam Deni melalui media elektronik yang menjerat Jerinx SID, masih terus berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Senin (7/2), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli.
ADVERTISEMENT
Pada 9 Februari mendatang, giliran pihak Jerinx yang dipersilakan menghadirkan saksi. Rencananya, Jerinx bakal menghadirkan Dokter Tirta sebagai saksi.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. Ketika ditanya oleh majelis hakim di persidangan, Sugeng mengatakan ada dua orang yang bakal dihadirkan sebagai saksi yang meringankan Jerinx.
Dokter Tirta. Foto: Instagram/@dr.tirta
“Yang akan hadir dua orang, Yang Mulia, saksi yang meringankan. Satu, I Wayan Hardjono dan dua dokter Tirta Mandira Hudhi,” kata Sugeng dalam sidang yang digelar, Senin (7/2).
Ketika dikonfirmasi, Tirta mengaku akan menyampaikan pernyataan pada Rabu mendatang.
“Ditunggu aja Rabu, ya,” kata Tirta melalui pesan singkat, Senin (7/2).
Saksi korban pengancaman Adam Deni (kiri) dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum Elsyana untuk terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID (ketiga kiri) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Tirta mengaku belum bisa banyak bicara saat ini. Dia baru bisa bicara lebih dalam nanti.
ADVERTISEMENT
“Saya cuma bisa bicara itu, terima kasih,” kata Tirta.
Pihak Jerinx menilai Tirta mengetahui modus pemerasan yang dilakukan Adam Deni. Oleh karena itu, mereka meminta Tirta untuk memberikan kesaksiannya di persidangan.
Sebelumnya, melalui akun instagram pribadinya, Tirta menolak keras tawaran pihak Jerinx itu. Menanggapi hal itu, Jerinx sempat menyebut sikap Tirta sebagai tindakan pengecut.
“Saya lihat sebagai tindakan penakut sih,” tukas Jerinx beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.