Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dilaporkan karena Pelesetkan Latuconsina, Rina Nose Siap Penuhi Panggilan Polisi
19 Mei 2020 8:30 WIB
ADVERTISEMENT
Komedian Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dianggap telah melecehkan marga Latuconsina oleh pihak-pihak yang merasa tersinggung.
ADVERTISEMENT
Dalam video singkat berisi cuplikan acara televisi NET. yang baru-baru ini beredar, keduanya tampak membuat pelesetan dari nama Prilly Latuconsina . Atas perbuatannya tersebut, Rina Nose telah mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang bersangkutan, tak terkecuali keluarga besar marga Latuconsina.
“Kepada seluruh masyarakat yang bersangkutan, khususnya masyarakat Ambon atau Maluku, pemilik nama marga tersebut, saya, kami, sangat menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” kata Rina ketika dihubungi kumparan.
Komedian berusia 36 tahun itu mengaku dirinya memahami kekecewaan pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan perkataannya itu. Rina Nose mengerti betul perasaan mereka yang terluka atas perbuatan yang dilandasi ketidaktahuannya.
“Saya pun pasti akan merasakan hal yang sama jika ada di posisi seperti kalian semua. Ini keteledoran kami dengan segala keterbatasan pengetahuan,” ungkap Rina Nose.
ADVERTISEMENT
Perihal dirinya yang dilaporkan ke polisi terkait perkataan tersebut, Rina Nose mengaku dirinya siap menghadapi panggilan dari pihak kepolisian dan proses hukum di kemudian hari.
“Seperti yang sudah saya bilang, kami sangat memahami kekecewaan itu, jadi silakan melapor dan kami siap memenuhi panggilan. Betul (siap ikuti tahapan),” pungkas Rina Nose.
Dari foto surat tanda bukti lapor yang beredar, diketahui Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ruswan Latuconsina pada Senin (18/5). Dalam laporan tersebut, keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: