Dilaporkan Nikita Mirzani, Isa Zega Didakwa Memberi Keterangan Palsu di Sidang

8 Juni 2022 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani beberapa waktu lalu melaporkan manajer artis Isa Zega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus tersebut, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
Saat sidang digelar, Isa Zega hanya dihadirkan secara daring. Ya, sejak 6 April lalu, Isa memang sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyampaikan dakwaan terhadap Isa Zega di sidang. Dari dakwaan itu, diketahui bahwa Isa Zega diduga melanggar dua pasal.
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
"Menimbang: Bahwa Penuntut Umum berpendapat dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam, Pertama Pasal 242 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Pasal 242 ayat (1) KUHP adalah terkait keterangan palsu di persidangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. JPU pun menerangkan bahwa Isa memberi keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan perkara pidana penganiayaan atas nama terdakwa Arnold Waas.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Isa yang telah disumpah mengatakan bahwa Nikita Mirzani adalah dalang dari penganiayaan tersebut. Isa mengaku mendapat informasi itu ia dapat dari seseorang bernama Devi Kailuhu.
Sidang kasus Isa Zega dengan pelapor Nikita Mirzani, Rabu (8/6/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
"Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah Nikita Mirzani telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena saksi Nikita Mirzani tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan dan tidak pernah menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa saksi Nikita Mirzani adalah dalang dari pemukulan yang dilakukan oleh Arnold Waas terhadap terdakwa," ungkap JPU.
Sementara itu, pasal 310 ayat (1) KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Dikatakan bahwa Nikita Mirzani merasa tuduhan Isa Zega telah mencemarkan nama baiknya.
ADVERTISEMENT
"Saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya karena menimbulkan opini negatif dari masyarakat seolah-olah saksi Nikita Mirzani melakukan kejahatan sebagai dalang pemukulan terhadap terdakwa," tutur JPU.
Sidang kasus Isa Zega dengan pelapor Nikita Mirzani, Rabu (8/6/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialami oleh Isa Zega beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu membuat Isa mengalami luka pada bagian wajah.
Isa pun membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah diproses, Isa Zega dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Saat bersaksi, Isa menyampaikan bahwa Nikita Mirzani adalah otak dari pemukulan tersebut. Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani lalu melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Isa lalu ditangkap oleh pihak berwajib pada 5 April 2022.