Kumparan Logo

Dinilai sebagai Korban, Coki Pardede Hanya Perlu Jalani Rehabilitasi

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat merilis Coki Pardede terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu, (4/9/2021). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat merilis Coki Pardede terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu, (4/9/2021). Foto: Dok. Ronny

Komika Coki Pardede tengah menjalani rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Kota.

Coki Pardede menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur sejak Sabtu (4/9). Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, mengatakan bahwa Coki merupakan korban dalam perkara tersebut, sehingga hanya perlu untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Itu direhab saja. Sudah selesai (proses hukumnya),” kata Deonijiu saat dihubungi kumparan, Senin (6/9).

kumparan post embed

Coki Pardede Dinilai sebagai Korban Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkona

Coki Pardede memberi keterangan saat rilis terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu, (4/9/2021). Foto: Dok. Ronny

Deonijiu mengatakan proses penanganan sudah diserahkan pada pihak RSKO Cibubur. Nantinya, pihak RSKO yang menentukan berapa lama Coki harus menjalani masa rehabilitasi.

“Tergantung (sudah) sembuh atau enggak, kan, itu semua di sana perkembangannya, itu, kan, ada masing-masing penanganannya oleh orang rehabilitasi kita enggak tahu,” tuturnya.

kumparan post embed

Mengenai penetapan status tersangka terhadap Coki sebelumnya, Deonijiu juga memberikan penjelasan. Berdasarkan proses penyidikan, ia mengatakan bahwa Coki hanyalah korban.

“Itu, kan, awalnya. Saat ini, kan, setelah ditangkap bandarnya, ternyata itu (Coki) hanya korban,” kata Deonijiu.

kumparan post embed
Penyidik kepolisian membawa Komika Reza Pardede alias Coki Pardede berjalan keluar dari ruangan Kantor Sat Resnarkoba usai menjalani asesmen pengajuan rehabilitasi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Deonijiu mengatakan bahwa berdasarkan penyidikan, Coki juga tak memenuhi unsur untuk diproses hukum. Sehingga, Coki hanya perlu untuk menjalani rehabilitasi saja.

“Korban itu tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan proses hukum. Ya kalau di narkoba, kan, ada kelas kelasnya hanya cukup untuk direhab saja,” tambahnya.

Polisi saat merilis Coki Pardede terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu, (4/9/2021). Foto: Dok. Ronny

Coki ditangkap di kediamannya pada tanggal 1 September lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti suntikan dan sabu seberat 0,5 gram.

Polisi juga mengamankan WL yang merupakan penyuplai sabu untuk Coki. Setelahnya, polisi juga membekuk RA yang berperan sebagai bandar.

Metode Coki mengonsumsi sabu juga sempat jadi sorotan. Selain melalui metode suntik, Coki juga memasukan cairan sabu melalui dubur.