Diperiksa soal Kasus Dugaan Penggelapan, Tiko Aryawardhana: Jangan Libatkan BCL

12 Juli 2024 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Tiko diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.
ADVERTISEMENT
Tiko selesai diperiksa sekitar pukul 19.55 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Hal pertama yang disampaikan Tiko ke awak media usai menjalani pemeriksaan adalah soal sang istri tercinta, BCL. Ia memberi penjelasan bahwa pelantun lagu Pernah Muda itu tak ada kaitannya dengan kasus ini.
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai. Saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL," tegas Tiko Aryawardhana kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
Oleh karena itu, Tiko meminta agar tak ada lagi pemberitaan soal dirinya yang menyeret nama BCL.
"Jadi mohon, jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih," kata Tiko.
ADVERTISEMENT
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam perkara ini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Dalam keterangan yang diterima kumparan, pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.
Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.