Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani akan kembali diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, Dipo Latief sebagai saksi pelapor, akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi mengatakan bahwa sidang kembali diselenggarakan setelah hampir seminggu mengalami penundaan. Sidang ditunda lantaran kondisi jaksa yang kurang fit dan adanya penyebaran virus corona.
"Rencana hari ini jam 14.00-an. Agenda periksa saksi Dipo, dan lain-lain. Saksi Dipo confirm akan hadir," kata Sigit saat dihubungi kumparan, Senin (30/3).
Menurut Sigit, meski pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mencegah peredaran penyakit COVID-19, namun persidangan tetap harus dilaksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim.
"Sesuai penetapan dari hakim tetap sidang tanggal 30 Maret 2020," ucap Sigit.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani didakwa dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya Niki mengikuti mobil Dipo.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, Nikita Mirzani mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani dan Dipo menikah siri pada 18 Februari 2018. Di tahun yang sama, pemain film ‘Jakarta Undercover’ ini mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai pada 16 Juli.
Namun, pada Oktober 2018, ibu tiga anak ini membatalkan gugatan. Satu bulan setelahnya, dia kembali melayangkan gugatan.