Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Dipolisikan, DJ Verny Bantah Cemarkan Nama Denny Sumargo dan Pihak RS
30 Agustus 2023 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Verny, Jeffry Simatupang, mempertanyakan laporan itu. Sebab, menurutnya, Verny tak menyebut nama Denny atau pihak rumah sakit tempat mereka melakukan tes DNA pada 2019 lalu di unggahan itu.
"Pertanyaannya, di mana kalimat yang memojokkan seseorang? Bagi kami, kata tersebut tidak memojokkan siapa pun dan tidak merendahkan institusi mana pun," kata Jeffry Simatupang dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/8) malam.
Oleh karena itu, Jeffry yakin betul unsur pidana pencemaran nama baik, belum terpenuhi dalam laporan itu.
"Saat postingan di-publish, ada yang merasa. Padahal, di postingan itu tidak dijelaskan siapa. Maka bagi kami, belum memenuhi pidana pencemaran nama baik," tukasnya.
Kata Jeffry, permintaan tes DNA kedua tak berarti pihaknya menyudutkan pihak rumah sakit. Jeffry menduga ada upaya penggiringan opini yang dilakukan dalam persoalan itu.
ADVERTISEMENT
"Bukan berarti ada (minta) tes DNA kedua, tes pertama ada manipulasi, itu penggiringan opini," kata Jeffry.
"Asumsi yang berkembang, Verny menuduh pihak-pihak tertentu. Tidak ada tuduhan pada seseorang atau pihak rumah sakit, itu intinya," tambahnya.
Sampai saat ini, pihak Verny belum menerima panggilan pemeriksaan terkait laporan itu. Namun, Jeffry menekankan pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tetapi kami yakin, yang disampaikan Verny bukanlah penghinaan atau pencemaran nama baik," tandasnya.
Laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.