Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dipolisikan oleh Tri Suaka, Dyrga Dadali: Kami Tak Akan Tinggal Diam
29 Juni 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penyanyi Tri Suaka melaporkan vokalis band Dadali , Dyrga Dadali, ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni lalu. Dyrga dilaporkan oleh Tri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan tersebut, Dyrga Dadali tak ambil pusing. Ia mengaku akan menunggu panggilan kepolisian terkait laporan Tri Suaka.
Hanya saja, Dyrga tak akan tinggal diam dan tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk melaporkan balik Tri Suaka ke polisi.
"Saya tetap menunggu panggilan dari Polda Metro Jaya. Kabarnya, kan, dia sudah melaporkan saya, ya, kami juga tidak akan tinggal diam. Sudah pasti kami akan menjerat pula dia atas pelanggaran hak moral," ungkap Dyrga Dadali saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/6).
Dyrga mengaku punya alasan mengapa akhirnya ikut membawa masalahnya dengan Tri ke ranah hukum setelah sempat melayangkan somasi terkait lagu ciptaannya. Tri, kata Dyrga, dinilai tak memiliki etika saat menjawab somasi yang dilayangkan olehnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pengetahuan dan etikanya saat membalas somasi. Tri suaka ini membalas surat somasi saya kemarin, isinya, 'Dadali seharusnya berterima kasih karena sudah diangkat oleh Tri Suaka. Dyrga dan Tri pernah berkolaborasi, jadi tidak mungkin apabila tidak diizinkan [untuk cover lagu],' dan balasan yang berikutnya, 'Pencipta lagu Di Saat Aku Tersakiti bukan Dyrga.' Jadi, dia mengatakan boleh meng-cover tanpa izin," bebernya.
Untuk saat ini, Dyrga memang belum melaporkan balik Tri Suaka lantaran masih mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan pihak LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
"Maka dari itu, kita tunggu. Saya pun sedang mengumpulkan bukti bukti dan memang sudah terkumpul. Kemarin pun saya sudah sempat bertemu dengan pengacara LMK langsung, ya, yang akan menangani. Makanya kita lagi coba untuk berdiskusi dulu. Tapi, yang pasti, kita enggak tinggal diam dan kita akan terus bergerak gitu aja. Kalaupun kemarin ini saya silent, ya, karena saya ingin melihat dulu apa perkembangannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dyrga pun mengaku masih berkoordinasi untuk memasukkan laporan tersebut ke pihak kepolisian di Yogyakarta atau langsung ke Bareskrim Mabes Polri.
"Laporan itu, kan, bisa diterima jika ada dua unsur yang masuk, ya. Nah, jelas pelaporan saya ini tentang pelanggaran hak cipta dan yang satu lagi sudah pasti pencemaran nama baik karena dia pun memang sudah melaporkan saya," pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, Dyrga melayangkan somasi pada Tri Suaka. Tri diduga telah melanggar UU Hak Cipta karena menyanyikan lagu yang diciptakan Dyrga tanpa izin saat manggung.
Dyrga, melalui kuasa hukumnya, Genuari Waruwu, menyatakan keberatan atas sikap Tri Suaka. Dalam somasinya, Tri Suaka bisa dikenakan pidana dan dituntut ganti rugi hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Dyrga mengaku kaget ketika mengetahui lagu itu dinyanyikan oleh Tri Suaka. Ia menuntut Tri untuk membayar royalti sebesar Rp 2 miliar.