Direhabilitasi di Lido, Begini Kondisi Terkini Reza Artamevia

1 April 2021 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Reza Artamevia terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya pada September 2020 lalu. Karena kasus itu, ia harus menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kamis (1/4), sidang perdana kasus narkoba Reza digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Usai sidang, pengacara Reza, mengungkap bagaimana kondisi kliennya saat ini.
"Alhamdulillah, sehat badannya. Enggak ada masalah apa-apa," ujar Kamil Daud selaku kuasa hukum Reza Artamevia.
Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kamil membenarkan bahwa penyanyi berusia 45 tahun itu direhabilitasi di Lido. Namun, ia belum bisa memastikan sampai kapan pelantun lagu Keabadian tersebut harus menjalani rehabilitasi.
"Belum tahu ya, tapi kan yang direkomendasikan BNN itu 6 bulan, tapi ini kan udah lewat ya, sudah sampai 7-8 bulan," jelasnya.
Lantas, apakah selama ini Reza sering dijenguk oleh keluarganya?
"Belum bisa dijenguk dia. Jadi keluarga (komunikasi) lewat virtual," jawabnya.
Penyanyi Reza Artamevia saat mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Reza ditangkap jajaran kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia kedapatan memiliki barang bukti 0,78 gram sabu dan dinyatakan positif amphetamine.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Reza mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan belakangan. Pengakuan tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Reza dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.
Ini bukan pertama kalinya Reza Artamevia terlibat kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus 2016.
Ketika itu, berdasarkan hasil tes urine, Reza Artamevia dinyatakan positif narkoba, begitu pula dengan Aa Gatot. Namun, atas perbuatannya itu, ia hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut dan kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan.
ADVERTISEMENT