Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirjen Otda: Pasha 'Ungu' Belum Izin Konser ke Singapura
29 Maret 2017 17:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, belum menerima izin dari Wakil Wali Kota Palu Pasha 'Ungu', terkait kegiatan konsernya di Singapura beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Sepertinya belum ada (izin), okey," kata Soni, sapaan akrab Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/3).
Soni mengatakan hampir semua kepala daerah yang melakukan aktivitas tidak sebagai kepala daerah, harus tetap membuat surat izin.
"Harusnya izin dulu, nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otdanya enggak di tempat itu bukan alasan, karena ada staff yang memproses itu. Jadi saya belum merasa di-calling terkait hal itu. Hampir semua kepala daerah izin, enggak ada yang enggak izin," tambah Soni.
Soni menegaskan tugas dari kepala daerah adalah 24 jam. Meskipun hari libur, komunikasi seperti handphone tetap harus difungsikan. "Dan tidak ada hari libur, anytime harus siap di-call, on call namanya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ke manapun kepala daerah berada harus tetap berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertama, aturan umum. Seluruh kepala daerah, maupun wakil kepala daerah yang keluar negeri harus izin Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda prosesnya. Itu harus izin," kata Soni.
"Kedua, 14 hari sebelum tanggal berangkat itu paling lambat. Kalau besok berangkat sekarang naik, kita coret. Tidak diizinkan keluar negeri tanpa izin Kemendagri. Itu kalau hari-hari kerja, atau melaksanakan tugas-tugas negara," imbuh Soni.
Kemudian yang ketiga, apabila kepala daerah tidak ada izin, maka akan diberikan beberapa sanksi.
"Sanksinya itu bertingkat, kalau pertama kali pasti diberikan peringatan oleh gubernurnya, itu jelas bertingkat dulu. Oleh gubernurnya, setelah subernur, baru kami peringatkan. Bisa lisan bisa tertulis," beber Soni.
ADVERTISEMENT
"Kalau lebih dua kali, tiga kali, dipanggil kemudian di BAP dulu, dicek kebenarannya mengapa dan seterusnya," tambahnya.
Kemudian apabila masih melanggar lagi, maka akan dipanggil dan ditraining selama satu bulan. Hal itu dianggap bahwa kepala daerah tidak memahami pemerintahan dan etika pemerintahan.
"Sebulan ditraining, setelah kira-kira mendapatkan pengetahuan mengenai ilmu pengantar pemerintahan untuk bisa menjadi pemerintahan yang baik mereka dikembalikan," ujar Soni.
"Dikembalikan setelah jalan ternyata melanggar lagi, kemudian disekolahkan lagi, diberhentikan sementara disekolahkan lagi, setelah itu dibalikkan lagi kemudian baru pelanggaran ketiga diberhentikan tanpa ampun," tambahnya.
Meskipun begitu, kepala daerah tetap bisa diberikan kebebasan pada hari libur dan pada hari Sabtu dan Minggu.
"Yang enggak boleh itu ketika jam kerja dia show pertunjukan. Nah itu enggak boleh," pungkasnya.
ADVERTISEMENT