Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Disebut Tidak Taat pada Suami, Catherine Wilson: Harus Ada Pembuktian
20 April 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang perceraian pasangan Catherine Wilson dan Idham Mase kembali berlanjut di Pengadilan Agama Depok, Rabu (17/4). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Idham selaku tergugat.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengutarakan itu ke publik, perempuan yang anggap Keket tersebut menyebut pihak Idham seharusnya dapat menyertakan bukti autentik.
"Ya kalau orang bicara, kan, boleh saja ya, maksudnya orang, kan, berhak bebas bicara mau bilang A mau bilang B. Tapi, kan, di sini kita harus ada pembuktian. Ya saya sih berdoa saja memang kebenaran yang akan tampak gitu, ya," kata Keket.
Catherine Wilson Sudah Tidak Berkomunikasi dengan Idham Mase
Keket mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak berkomunikasi dengan Idham semenjak mengajukan gugatan cerai.
"Enggak, sudah enggak ada ketemu, sudah enggak ada komunikasi. Kalau saya sih saling mendoakan saja, maksudnya semoga suami saya dan keluarganya sehat, terus lancar segala usahanya dan semoga sukses," tutur Keket.
ADVERTISEMENT
"Karena saya juga di sini, kan, maunya baik-baik. Kalau memang tidak berjodoh, tidak bisa menjadi pasangan suami istri, ya, kita jadi bersaudara aja, gitu aja," sambungnya.
Sebagai penggugat, Keket berharap sidang ceri dengan Idham bisa berjalan lancar hingga ada putusan dari majelis hakim.
"Bismillahirrahmanirrahim mudah-mudahan kita siap untuk sidang terakhir, ya. Berdoa saja, semoga berjalan dengan baik dengan lancar dan bisa selesai juga dengan baik. Itu saja sih harapannya," ucap Keket.
Keket dan Idham menikah pada 1 Oktober 2022. Idham mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, kasus perceraian mereka dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah datang.
Keket kemudian mengajukan gugatan cerai terhadap Idham ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK pada 24 Desember 2023.
ADVERTISEMENT