Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ditangkap karena Narkoba, Chandrika Chika Minta Maaf ke Ayah dan Ibunya
25 April 2024 7:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usai menjenguk, ibunda Chandrika Chika , Poppy Putry, mengungkap bagaimana kondisi putrinya di tahanan.
"Sehat baik-baik aja kok. Nggak gimana-gimana," ujar Poppy Putry kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.
Dalam momen kunjungan itu, Poppy juga mengungkapkan bahwa Chika meminta maaf kepadanya. Chika juga dengan tegas mengatakan bahwa ia tak tahu menahu terkait narkoba yang terdapat di barang bukti berupa pods atau vape.
Chika menceritakan bahwa ia tidak bermaksud untuk mengkonsumsi narkoba bersama lima teman lainnya.
"Ya (Chika) cuma permintaan maaf aja, (orang tua) nasihati aja. Dia juga nggak menyangka akan seperti ini karena bukan yang ada pesta lah, pesta narkoba lah. Enggak ada itu enggak ada. Dia datang ke situ cuma mau main saja," ucap Poppy Putry.
ADVERTISEMENT
Sebagai ibu, Poppy menyatakan bahwa ia tidak marah dengan apa yang terjadi pada putrinya. Saat ini dia dan suami hanya bisa mendukung Chika agar kasus ini bisa cepat selesai.
"Marah sudah enggak ya lebih ngasih support karena down aja pemberitaannya kayak gini terus dia juga enggak tahu pods itu isinya seperti itu, dia enggak tahu," pungkasnya.
Selebgram Chandrika Chika ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan yang pernah memiliki hubungan spesial dengan Thariq Halilintar itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Chika diamankan bersama lima orang lainnya yang juga merupakan teman dari Chika. Kelima orang itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial AMO (22 tahun, laki-laki), BB (25 tahun, laki-laki), HJ (27 tahun, laki-laki), AT (24 tahun, perempuan) dan MJ (22 tahun, perempuan).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya Chika dan lima orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama mereka, turut disita barang bukti 1 pod atau vape yang berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.
Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.