Ditangkap Polisi, Berapa Lama Velline Chu Pakai Narkoba?

10 Januari 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Velline Chu saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Velline Chu saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyanyi dangdut Velline Chu bersama suaminya, Budi Haryanto, ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, Velline Chu dan suaminya dinyatakan positif memakai sabu. Lantas sudah berapa lama mereka mengkonsumsi sabu?
"Pengakuan baru," kata Zulpan saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Zulpan mengatakan pihak kepolisian akan mendalami lagi pengakuan dari Velline dan suaminya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman itu dilakukan lewat proses pemeriksaan.
Suasana saat rilis narkoba Velline Chu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (10/1). Foto: Ronny
Saat menangkap Velline dan suaminya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah satu klip sabu.
"Dengan barang bukti diamankan, pertama satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik dan 1 handphone," tutur Zulpan.
ADVERTISEMENT
Zulpan menyatakan polisi sudah mengantongi identitas pemasok sabu terhadap Velline dan suaminya. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sang pemasok.
"Pengguna dan bandar tak akan ditoleransi. Akan ditindak tegas," ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, Velline dan suaminya dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Jonathan Devin