Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi oleh JPU, Nia Ramadhani Langsung Menangis

23 Desember 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardhi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardhi Bakrie saat menjalani sidang kasus pemakaian narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (16/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang tuntutan terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba hari ini, Kamis (23/12). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan atas Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir yang juga terlibat, Zen Vivianto.
"Menetapkan terdakwa satu, dua, dan tiga pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Foto: Alexander Vito/kumparan
Mendengar tuntutan tersebut, Nia Ramadhani sontak menangis. Ia tampak sangat sedih dan tidak menyangka.
Sebagai suami, Ardi Bakrie sempat mengambilkan tisu dari sang kuasa hukum, Wa Ode, untuk Nia.
Sebelumnya, rekomendasi BNN menyatakan bahwa Nia, Ardi, dan Zen hanya perlu menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
JPU pun sempat menjabarkan alasan menjatuhkan tuntutan 12 bulan rehabilitasi untuk Nia, Ardi, dan Zen. Ada setidaknya dua hal yang memberatkan mereka.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Foto: Alexander Vito/kumparan
"Satu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dua, perbuatan terdakwa dua (Nia) dan tiga (Ardi) sebagai publik figur tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Namun, ada pula hal yang meringankan tuntutan bagi Nia, Ardi, dan Zen. JPU pun membeberkannya dalam persidangan.
"Hal yang meringankan, semua terdakwa mengakui perbuatannya," ujar JPU.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat memohon pada majelis hakim untuk memberi pembelaan. Namun, permohonan mereka ditolak.
"Itu nanti saja, jangan di sini," kata Hakim.
Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, akan dilanjutkan pada Kamis (30/12). Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa.