Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik, Isa Zega: Terlalu Barbar
1 Mei 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Selebgram Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
ADVERTISEMENT
Usai dituntut 5 tahun penjara, Isa Zega sempat menyinggung mengenai tuntutan dalam kasus narkoba hingga korupsi. Adapun kasus korupsi yang disinggung oleh Isa adalah kasus timah yang turut melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271 triliun.
"Lima tahun itu sama dengan tuntutan orang pakai narkoba, loh. Sama dengan tuntutan koruptor Rp 271 triliun," kata Isa di PN Kepanjen Malang, Rabu (30/4).
Isa Zega Kecewa Usai Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Isa Zega kecewa usai dituntut 5 tahun penjara oleh JPU terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Menurut Isa, tuntutan JPU terhadapnya terlalu berlebihan.
ADVERTISEMENT
"Emosi ada, kecewa ada sama jaksa. Terlalu barbar menuntut dengan Undang-Undang (ITE pasal) 27B," tutur Isa.
JPU menuntut Isa Zega dengan 5 tahun penjara karena telah melakukan beberapa pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari di media sosial. Tindakan itu menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil pada Shandy.
"Terdakwa telah memelesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus nama Shandy dengan Shaundesip. Bahkan dalam salah satu konten terdakwa menyebut nama Shandy Shaun the Sheep," kata JPU Ari Kuswadi dalam sidang tuntutan di PN Kepanjen Malang, Rabu (30/4).
Sementara itu, JPU David Christian Lumban Gaol mengatakan Isa Zega tidak hanya memberikan kerugian pada Shandy Purnamasari, tetapi juga memberikan keterangan yang berbelit di persidangan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, David menyatakan, Isa tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan Isa adalah ia belum pernah dihukum.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto mempersilakan Isa Zega untuk mengajukan keberatan.
"Silakan mengajukan keberatan pada pekan depan," kata Ayun.
ADVERTISEMENT
Reporter: Farusma Verdian