Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Minta Keringanan

13 Januari 2021 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Catherine Wilson usai rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Artis Catherine Wilson meminta keringanan hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hal itu disampaikan lewat pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
Nota pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono. Dalam nota pembelaan, ia meminta kepada majelis hakim agar mengurangi hukuman kliennya menjadi 6 bulan rehabilitasi.
“Minta dikurangin. Kita minta dikurangin jadi 6 bulan (rehabilitasi),” kata Verna saat dihubungi kumparan, Rabu (13/1).
Catherine Wilson (tengah) saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Catherine Wilson 8 bulan rehabilitasi. JPU menilai perempuan 39 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan nota pembelaan, Verna mengatakan proses persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dari majelis hakim.
“Tinggal putusan tanggal 25 Januari 2021,” ucap Verna.
Artis Catherine Wilson saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (11/3). Foto: Ronny
Catherine Wilson ditangkap di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.
ADVERTISEMENT
Hasil tes urine menyatakan Catherine positif metamfetamin. Ia kini mendekam di Rutan Cilodong, Depok.