Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Diam dan Menangis

27 November 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nunung dan suami saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nunung dan suami saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Majelis hakim telah memvonis komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan dengan pidana satu tahun enam bulan. Keduanya pun belum sepakat dengan vonis dari hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
Nunung tampak menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim. Ia pun tak memberikan pernyataan apa pun soal vonis tersebut.
Ketika hakim memintanya untuk memberikan tanggapan terkait vonis itu, Nunung hanya diam dan membiarkan suaminya berkomentar.
Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya July Jan Sambiran meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum, keduanya sepakat untuk memikirkan langkah hukum terkait vonis dari majelis hakim.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu pak hakim," ucap July Jan Sambiran saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Usai sidang, pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati itu tidak kuasa untuk memberikan komentar. Ia tetap diam sambil berjalan menuju ke mobil yang membawa mereka ke RSKO.
Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya July Jan Sambiran meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara Iyan, belum tahu langkah yang akan diambil terkait putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Ya kita sesuai sidang tadi, kita masih pikir-pikir ya," ujar Iyan sambil menuntun Nunung yang terlihat capek.
Sebelumnya, Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, bersama suaminya pada Jumat (19/7). Saat polisi menggerebek, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Nunung dan suami positif menggunakan narkoba.
Berdasarkan hasil assesment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP), Nunung dan suaminya direkomendasikan untuk direhabilitasi. Keduanya dibawa ke RSKO Cibubur sejak 14 Agustus lalu.
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kemudian dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pemilik nama lengkap Tri Retno Prayudati diduga melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut pasangan komedian tersebut dengan pidana 1,5 tahun rehabilitasi, karena dianggap melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
Tak terima dengan tuntutan jaksa, Nunung sempat mengajukan pleidoi. Dalam nota pembelaan tersebut, bintang komedi Srimulat tersebut berharap agar divonis 6 bulan rehabilitasi.