Kumparan Logo

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Akhirnya Bebas

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny

Reza Artamevia akhirnya menghirup udara bebas. Ia telah menjalani hukuman karena kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya, Reza divonis 10 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kebebasan Reza ini pun dibenarkan oleh pengacaranya, Leidermen Ujiarwan. Kepada kumparan, ia membenarkan bahwa pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu telah kembali ke rumah.

"Iya, sudah selesai rehabilitasi juga. Tanggal 11 Juli (harusnya) tapi 17 Juli itu baru keluarnya," ungkap Leiderman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/7).

embed from external kumparan
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny

Leidermen mengatakan bahwa Reza memang sempat kurang sehat di hari kebebasannya. Karena itu, ia meminta waktu untuk beristirahat sebelum akhirnya pulang ke rumah.

"Reza dijemput sama anaknya. Keluarga juga senanglah," pungkasnya.

embed from external kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti dari penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Reza Artamevia diketahui sempat menjalani rehabilitasi di BNN Lido. Reza ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada September 2020 lalu. Pada awalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 0,78 gram sabu. Berdasarkan pemeriksaan Reza dinyatakan positif amphetamine.