Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu 3 Kali dalam Sebulan
17 Maret 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya baru saja mengamankan DJ Chantal Dewi . Chantal diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba .
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan, Chantal mengaku bahwa dirinya memang sudah menggunakan narkotika sejak tahun 2009. Chantal bahkan cukup rutin menggunakan barang haram itu.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal. Bersama 3 orang laki-laki yang telah dijadikan tersangka, Chantal Dewi mengaku rutin menggunakan barang haram itu selama sebulan 3 kali.
“Mereka memakai berempat. dalam waktu satu bulan memakai 3 kali,” ungkap Akmal.
Akmal kemudian menjelaskan bahwa dalam satu kali pemakaian, keempat tersangka bisa menghabiskan 1 gram narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan Chantal, harga yang dikeluarkan untuk 1 gram sabu sekitar Rp 1,5 juta.
“Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram 1 bulan,” tukasnya.
Sebelumnya, DJ Chantal Dewi diamankan di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari tangannya, diamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Chantal positif sabu-sabu.
Atas aksinya tersebut, Chantal dan 3 orang rekannya yang juga penyuplai sabu untuknya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.