DJ Chantal Dewi Mengaku Konsumsi Sabu 3 Kali dalam Sebulan

17 Maret 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus narkoba DJ Chantal Dewi dihadirkan saat konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus narkoba DJ Chantal Dewi dihadirkan saat konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya baru saja mengamankan DJ Chantal Dewi. Chantal diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan, Chantal mengaku bahwa dirinya memang sudah menggunakan narkotika sejak tahun 2009. Chantal bahkan cukup rutin menggunakan barang haram itu.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal. Bersama 3 orang laki-laki yang telah dijadikan tersangka, Chantal Dewi mengaku rutin menggunakan barang haram itu selama sebulan 3 kali.
Tersangka kasus narkoba DJ Chantal Dewi dihadirkan saat konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Mereka memakai berempat. dalam waktu satu bulan memakai 3 kali,” ungkap Akmal.
Akmal kemudian menjelaskan bahwa dalam satu kali pemakaian, keempat tersangka bisa menghabiskan 1 gram narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan Chantal, harga yang dikeluarkan untuk 1 gram sabu sekitar Rp 1,5 juta.
“Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp 1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram 1 bulan,” tukasnya.
Tersangka kasus narkoba DJ Chantal Dewi dihadirkan saat konferensi pers di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, DJ Chantal Dewi diamankan di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.45 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari tangannya, diamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Chantal positif sabu-sabu.
Atas aksinya tersebut, Chantal dan 3 orang rekannya yang juga penyuplai sabu untuknya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.