Dokter Richard Lee Tidak Ditahan karena Kooperatif saat Diperiksa
·waktu baca 1 menit

Dokter Richard Lee tidak ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan akses ilegal akun Instagramnya dan penghilangan barang bukti. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kuasa hukum dokter Richard, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya tidak ditahan karena kooperatif saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Klien saya kooperatif. Dengan dasar ini tidak ditahan,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Razman Arif Nasution Bersyukur Dokter Richard Lee Tidak Ditahan oleh Polisi
Razman bersyukur karena dokter Richard Lee tidak ditahan. Ia juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya dr. Richard Lee dan alhamdulillah klien saya tidak ditahan,” ucap Razman.
Meski polisi tidak melakukan penahanan, Razman mengatakan, ada prosedur atau tahapan yang mesti diikuti oleh dokter Richard.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan dokter Richard hanya dikenai wajib lapor.
“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri, Kamis (12/8).
Dokter Richard Lee tidak banyak berkomentar mengenai persoalan hukum yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya.
"Saya enggak bisa ngomongin banyak, saya baru keluar, capek saya. Terima kasih," kata Richard.
