Dokter Tirta Ungkap Motif Adam Deni Laporkan Jerinx: Marah dan Sakit Hati

9 Februari 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter Tirta saat hadiri sidang Jerinx di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Tirta saat hadiri sidang Jerinx di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokter Tirta menjadi saksi dalam sidang kasus pengancaman yang menjerat musisi Jerinx. Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial Adam Deni.
ADVERTISEMENT
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2). Dalam persidangan, Tirta menyebutkan motif utama Adam Deni sangat ingin laporkan Jerinx.
"Dia bilang, dia sakit hati dimaki-maki Jerinx. Jadi, bukan takut, tapi sakit hati dan marah," ungkap Tirta.
Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Tirta pun mengatakan bahwa selama ini Adam Deni tidak pernah menunjukkan ekspresi takut atau tertekan karena Jerinx. Malahan, Adam Deni menolak usul Tirta untuk berdamai.
"Kalau dari sepengetahuan saya, dia hanya sakit hati dan marah. Saya sudah coba, kok, tenangkan dia, tapi dia tetap marah dan setelah bilang ada atensi dari anggota, dia makin terus-terusan mau melaporkan Jerinx," tuturnya.

Dokter Tirta Ungkap Kondisi Adam Deni Usai Dapat Telepon dari Jerinx

Dokter Tirta pun sempat bertemu dengan Adam Deni setelah ada telepon dari Jerinx. Dalam pertemuan itu, menurut Tirta, Adam Deni baik-baik saja.
ADVERTISEMENT
"Dia sehat, ketawa, makan soto juga malah," kata Tirta.
Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan
Agenda sidang hari ini adalah pemaparan keterangan dari saksi terdakwa Jerinx. Saksi yang hadir saat ini dua orang, yakni dokter Tirta dan ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Ia terancam hukuman enam tahun penjara.