Sempat Menolak, Dokter Tirta Akhirnya Datang ke Sidang Jerinx untuk Jadi Saksi

9 Februari 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter Tirta saat hadiri sidang Jerinx di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Tirta saat hadiri sidang Jerinx di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman yang menjerat musisi Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2). Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial, Adam Deni.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jerinx.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, memastikan bahwa dokter Tirta akan datang sebagai salah satu saksi. Dokter Tirta sendiri memang hadir di PN Jakarta Pusat pukul 13.50 WIB.
Ayah Jerinx, I Wayan Arjono, menghadiri sidang Jerinx di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam, Dokter Tirta sempat menyapa awak media. Ia pun menceritakan kesiapannya.
"Siap siap aja. Enggak ada persiapan apa-apa," ungkap Dokter Tirta.
Sebelumnya, Dokter Tirta sempat enggan menjadi saksi di kasus ini. Namun, atas beberapa pertimbangan, akhirnya ia bersedia.
Dokter Tirta pun ditanya terkait keputusannya yang akhirnya bersedia menjadi saksi. Namun, ia enggan menjawab.
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
"Itu nanti saja sesudah sidang, oke?" tuturnya seraya masuk ke ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Selain Dokter Tirta, pihak Jerinx juga menyiapkan satu saksi lain. Hal itu disampaikan oleh Sugeng, kuasa hukum Jerinx.
"Yang akan hadir sebagai saksi ada dua orang hari ini, I Wayan Arjono dan dokter Tirta Mandira Hudi," ujar Sugeng.
I Wayan Arjono sendiri merupakan ayah dari Jerinx. Dalam sidang, Jerinx sempat mengatakan bahwa sang ayah ikut hadir saat dirinya hendak bermediasi dengan Adam Deni.
Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.