Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Vicky, dan tetap pada dakwaan mereka.
ADVERTISEMENT
Pihak Vicky pun memahami jawaban jaksa yang menolak eksepsi mereka.
"Pemikiran jaksa semata-mata untuk membela kepentingan hukum daripada klien, bukan untuk membenarkan sebuah tindakan. Tentunya, kami sudah memahami itu," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah usai sidang, Rabu (5/8).
Ramdan mengatakan, dengan mengajukan eksepsi, bukan berarti pihaknya bermusuhan dengan jaksa. Semua itu mereka lakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Karena itu, meski ditolak, pihak Vicky Prasetyo tidak kecewa. Saat ini, pihaknya menunggu putusan sela dari majelis hakim. Lewat putusan itu, hakim bisa memutuskan apakah perkara Vicky akan dihentikan atau berlanjut.
"Tentunya, hasil apa pun putusan sela besok, diterima, ya, kami bersyukur. Kalau tidak diterima, kami tidak kecewa," kata Ramdan.
Sidang rencananya akan kembali digelar pada 12 Agustus mendatang. Pihak Vicky pun mengaku sudah siap apabila perkara ini dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
"Kita akan melakukan counter attack dari saksi yang dihadirkan jaksa dengan bukti yang kita miliki. Ke depannya, belum bisa kita lihat, menunggu dari proses daripada putusan sela," pungkas Ramdan Alamsyah.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo didakwa melakukan tindak pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penggerebekan terhadap Angel Lelga. JPU menyiapkan tiga dakwaan untuk Vicky, yakni melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 311 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.