Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo . Hari ini, Rabu (5/8), Vicky mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
ADVERTISEMENT
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi Vicky Prasetyo yang dibacakan lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. JPU menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo dan tetap pada dakwaan mereka.
"Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya.
JPU merasa eksepsi Vicky Prasetyo tidak memiliki landasan hukum. Kemudian, JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dengan memanggil saksi ke sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ujar Jaksa.
Menyikapi penolakan JPU terhadap eksepsi Vicky Prasetyo, Majelis Hakim meminta waktu untuk menyusun putusan sela. Lewat putusan sela, Majelis Hakim bisa memutuskan apakah perkara Vicky akan dihentikan atau berlanjut.
Waktu yang diminta oleh Majelis Hakim adalah satu minggu. Artinya, sidang Vicky Prasetyo ditunda hingga Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, menanggapi dakwaan JPU, Vicky Prasetyo menyatakan keberatan. Vicky merasa, dirinya hanya melaksanakan kewajiban sebagai suami untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.
"Saya menikahi Angel Lelga secara sah, agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya. Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa," ujar Vicky.
ADVERTISEMENT