Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat selebgram Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada, Rabu (17/6) kemarin, sidang digelar dengan agenda putusan sela.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan sebelumnya, Lucinta sudah mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, pihak Lucinta menegaskan bahwa barang bukti ekstasi bukan lah milik pemain film BrideZilla tersebut.
Namun, di persidangan kali ini, eksepsi Lucinta Luna ditolak. Kendati demikian, kuasa hukum Lucinta yang berinisial AAFS itu, mengaku santai menanggapi hasil putusan sela tersebut.
“Oh, enggak apa-apa. Jadi gini, sebenarnya dalam eksepsi kita menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna dan belum ditanggapi,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/6) kemarin.
AAFS mengaku bahwa poin mengenai kepemilikan ekstasi memang masih belum ditanggapi. Tentunya, mereka akan memanfaatkan agenda pembuktian dan saksi untuk menegaskan kembali poin tersebut.
“Itu akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pembuktian saksi-saksi,” tutur AAFS.
ADVERTISEMENT
Mengenai barang bukti lain, pihak Lucinta bakalan memaksimalkan keterangan saksi ahli. Jika saksi ahli bisa membuktikan bahwa obat-obatan yang jadi barang bukti tersebut tak dilarang pemerintah, tentunya keterangan itu akan ikut meringankan Lucinta di persidangan.
“Kalau tujuh butir yang jenis benzo nanti, biar saksi ahli saksi aja yang mengutarakan, apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah? Kalau bukan, berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar,” tukasnya.
Pengacara Lucinta itu mengaku bahwa pihaknya sudah mempersiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya di dalam persidangan.
“Ada dua orang saksi yang meringankan, yang akan kita ajukan. Kemungkinan akan ada saksi ahli yang tahu tentang obat-obatan,” tandas AAFS.
Lanjutan persidangan tersebut bakal kembali digelar minggu depan, Rabu (24/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sembari menjalani proses hukumnya, Lucinta kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Polisi menangkap Lucinta Luna di apartemennya pada Selasa (11/2). Hasil tes urine menyatakan hanya Lucinta yang positif mengandung benzo.
Selain positif benzo, polisi juga menyita 7 butir pil riklona dan 5 butir pil tramadol di tas milik Lucinta Luna . Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi di tempat sampah apartemen.
Sementara FLO ditangkap pada Rabu (12/2). Ia berperan menjual obat-obatan kepada Lucinta.