Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar Rabu (12/8). Sidang beragendakan putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo. Dalam sidang kali ini, hakim juga memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Vicky.
“Menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan,” ucap hakim ketua.
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Vicky Prasetyo secara keseluruhan. Dengan begitu, hakim memutuskan sidang kasus pencemaran nama baik tersebut berlanjut.
“Meminta Penutut Umum untuk meneruskan persidangan ke agenda berikutnya,” ungkapnya.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai akhir persidangan,” tambah Hakim.
Lebih lanjut, hakim juga menyampaikan pertimbangannya menolak eksepsi tersebut. Dakwaan JPU dinilai hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pembuatan dakwaan dari JPU sudah sesuai UU, sehingga eksepsi dari pihak terdakwa dianggap tak berlandaskan hukum,” katanya.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, menilai bahwa hakim dan JPU telah memberikan tanggapan atas eksepsi sesuai dengan porsinya. Dalam artian, tanggapan tersebut juga dinilai tidak berat sebelah.
ADVERTISEMENT
“Dan memerintahkan untuk perkara ini dilanjutkan pada tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dan alat bukti dari pihak Penuntut Umum,” tutur Ramdhan.
Ramdan mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Kata Ramdan, mereka sudah siap menjalani persidangan lanjutan.
“Kami menerima terkait apa yang sudah ditetapkan oleh majelis, tentunya fase selanjutnya adalah kami fokus pada pembelaan dari pada sisi klien kami terkait saksi-saksi akan dihadirkan,” pungkasnya.