Epy Kusnandar Healing ke Kampung Halaman Usai Tersandung Kasus Narkoba

13 November 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Epy Kusnandar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Epy Kusnandar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Epy Kusnandar memilih untuk menghabiskan waktu di kampung halaman setelah menyelesaikan masalah rehabilitasi dalam kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Menurut Epy Kusnandar, hal itu bermanfaat untuk ketenangan batinnya. Pria 60 tahun itu bisa menyembuhkan rasa depresi.
"Kegiatannya di sana enam bulan, lebih tepatnya 187 hari saya healing. Menjauh dari kebisingan, hingar bingar dunia entertain, saya menenangkan diri," kata Epy di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Epy Kusnandar saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Epy Kusnandar Tidak Akan Tinggalkan Dunia Hiburan

Selama enam bulan lamanya, Epy memutuskan untuk menjauh dari keriuhan dunia hiburan. Semua itu ia tempuh demi membenahi kembali perasaannya.
"Saya menunaikan healing saya selama 187 hari, tidak pegang HP, tidak pegang apa-apa, karena saya suka kebawa emosi kalau baca-baca komen yang negatif," tutur Epy.
Meski begitu, Epy menyatakan, ia tidak akan meninggalkan aktivitasnya di dunia hiburan. Waktunya untuk berdiam diri dijadikan Epy sebagai pembelajaran agar kelak apa yang pernah menimpanya sebisa mungkin ia hindari.
ADVERTISEMENT
"Itu sih pekerjaan ya, jadi harus dilakukan karena tanggung jawab. Ya bakal balik lagi," kata Epy.
"Jadi sambil saya healing tuh sambil saya instropeksi, belajar, dan saya sambil mengerjakan tugas saya," tandasnya.
Epy Kusnandar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Epy diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pada Mei lalu bersama rekannya, Yogi Gamblez, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Epy dan Yogi. Keduanya dinyatakan positf menggunakan narkotika jenis ganja.
Epy disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Epy direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena mengalami depresi akibat kasus narkoba yang menjeratnya.