Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Aktor Epy Kusnandar tersandung kasus narkoba . Epy ditangkap bersama dengan rekannya, Yogi Gamblez.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, terhadap Epy Kusnandar tidak ditemukan barang bukti. Epy ditangkap karena kedapatan kerap meminta ganja kepada Yogi.
Tepatnya di tanggal 20 Maret lalu saat bulan Ramadan Yogi memberikan selinting ganja ke bungkus rokok milik Epy. Selinting ganja tersebut Epy gunakan keesokan harinya pada pukul 04.00 WIB.
"Satu linting ganja tersebut saudara EK konsumsi pada keesokan hari, ya, tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, di kantornya, Jumat (17/5).
Namun, selinting ganja tersebut tak langsung Epy habiskan. Epy sempat menyimpan ganja sisa pakai itu di dalam toples kosong dan ditutup menggunakan kertas alas toples tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuannya, Epy sempat lupa di mana dirinya meletakkan toples berisi ganja sisa pakai tersebut.
"Saudara EK baru menemukan 1 (satu) linting sisa pakai tersebut sekitar 2 (dua) minggu yang lalu," tutur Syahduddi.
"Kemudian (satu) linting sisa pakai tersebut saudara EK konsumsi kembali seorang diri di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen," tambahnya.
Alasan Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon
Dalam keterangannya, Epy kerap mengkonsumsi barang haram tersebut di atas pohon. Syahduddi kemudian mengungkapkan alasan mengapa Epy menggunakan barang bukti di atas pohon.
"Yang bersangkutan baru sekali konsumsi ganja. Ya, mungkin ada juga rasa waswas ketakutan, jadi berupaya cari tempat yang aman di belakang apartemen," ucap Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Epy dan Yogi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Epy disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, Yogi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Yogi dihadirkan saat polisi merilis kasus narkoba yang menjeratnya. Sementara itu, Epy tidak dihadirkan karena sedang menjalani perawatan di RSKO Jakarta.