Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Epy Kusnandar Usai Terjerat Kasus Narkoba: Semakin Sadar Saya Manusia Biasa
14 November 2024 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terseret kasus narkoba mengubah hidup pesinetron Epy Kusnandar . Epy menyadari bahwa dirinya hanya manusia biasa.
ADVERTISEMENT
"Yang berubah ya semakin sadar bahwa saya manusia biasa, bukan manusia luar biasa yang anggapan orang-orang harus bisa begini-begini. Kalau harus terus begitu capek," kata Epy Kusnandar di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Namun, Epy Kusnandar mengakui, kondisi itu tidak membuat keinginannya untuk berkecimpung di dunia hiburan meredup.
Pemain film Petualangan Sherina itu menyatakan bahwa ia masih ingin kembali ke dunia hiburan karena hal itu ia anggap sudah menjadi tanggung jawabnya.
"Itu sih pekerjaan, ya, jadi harus dilakukan karena tanggung jawab. Ya bakal balik lagi (ke dunia hiburan)," ucap Epy.
Epy Kusnandar Healing di Kampung Halaman Usai Menyelesaikan Rehabilitasi karena Narkoba
Epy menghabiskan waktu di kampung halaman setelah menyelesaikan masa rehabilitasi. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk healing untuk menyembuhkan rasa depresinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi sambil saya healing tuh sambil saya introspeksi, belajar, dan saya sambil mengerjakan tugas saya," ujar Epy.
Sementara itu, istri Epy, Karina Ranau, selalu memberikan dukungan kepada suaminya. Apa pun masalah yang tengah dialami Epy, Karina memastikan dukungan terhadap suaminya tidak akan pernah berubah.
"Dari dulu enggak pernah berubah, dari pertama kenal, pacaran, menikah, dikasih ujian, dikasih senang, support-nya sama. Justru sekarang semakin dekat dan kita apa pun yang terjadi harus bersatu, saling menguatkan," kata Karina.
Epy diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pada Mei lalu bersama rekannya, Yogi Gamblez. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap mereka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Epy kemudian menjalani rehabilitasi karena mengalami depresi akibat kasus narkoba yang menjeratnya.