Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fadlan soal Lyra Virna Bebas: Kita Lihat Balasan Bagi yang Menzalimi
24 Januari 2019 17:01 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Pesinetron Lyra Virna akhirnya dapat bernafas lega. Ia bebas dari tuntutan 1 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik ADA Tours, Lasty Annisa.
ADVERTISEMENT
Usai vonis dibacakan, tak banyak kata yang dilontarkan Lyra kepada sejumlah awak media. Ia hanya mengucap syukur dan terus memegang erat suaminya, Fadlan Muhammad.
Sama halnya dengan Lyra, Fadlan juga enggan berkomentar banyak atas hasil vonis tersebut. Ia juga ikut bersyukur atas keputusan hakim yang dirasanya adil dalam menangani kasus istrinya tersebut.
"Kami orang terzalimi. Kita lihat saja, apa yang terjadi pada orang yang menzalimi," ujar Fadlan sembari menenangkan Lyra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1).
Sementara kuasa hukum Lyra Virna , Faisal Farhan, menilai hakim telah bertindak adil dengan melepaskan kliennya dari tuntutan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum.
"Seperti diketahui bersama, putusan dari majelis hakim sangat-sangat berkeadilan menurut kami. Dengan beberapa pertimbangan hukum, ada alasan pembenar dan itu terkoalisir sebagai apa yang telah dilakukan Mbak Lyra selama ini," ujar Faisal pada kesempatan yang sama.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Musa Arief Aini menyatakan Lyra terlepas dari tuntutan 1 bulan penjara. Meskipun demikian, Musa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Lyra Virna sebenarnya masuk dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
Namun, lantaran apa yang dituliskan Lyra di media sosial kala itu karena ingin menuntut haknya sebagai calon jamaah haji ADA Tours, maka hakim membebaskannya.
Menurut Kustanto, kuasa hukum Lyra Virna yang lainnya, hal tersebut dikenal dengan istilah Onslag.
"Penasehat hukum Lasty pasti tahu apa itu onslag. Sama sekali enggak ada pidana yang dilanggar, alasan pembenarnya apa? Dia meminta hak agar uangnya dikembalikan. Di sini Mbak Lyra ini calon jamaah, dia punya penagihan atau refund," timpal Kustanto dengan nada sedikit bergetar.