Kumparan Logo

Fakta Sidang Terungkap, Ammar Zoni Gelontorkan Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian dari para terdakwa.

Lewat dokumen persidangan yang terungkap, Ammar disebut tak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Diduga, Ammar Zoni terlibat dalam transaksi jual-beli barang haram tersebut bersama seorang pemasok bernama Akri.

Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dokumen itu menerangkan bahwa Ammar Zoni mengirimkan uang senilai Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika. Ammar dan Akri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal

Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar pun angkat bicara. Keterangan terdakwa Akri, menurut Jon Mathias, masih belum bisa dianggap benar karena Ammar sendiri memberi bantahan.

"Tadi agendanya kan saling bersaksi. Jadi saksi dengan terdakwa itu sama-sama terdakwa. Jadi keterangan saksi bisa dipakai atau tidak, bukan menjadi alat bukti yang kuat," kata Jon Mathias ditemui awak media setelah persidangan.

"Itu keterangan dari Akri, ya, tapi dibantah oleh Ammar," lanjutnya.

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias di Pengadilan Agama Depok, Kamis (11/1/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jon Mathias menambahkan, ini merupakan fakta yang baru terungkap. Sejak ditangkap hingga naik ke persidangan, keterangan yang menyebut Ammar sebagai pemodal memang tidak ada.

"Kalau di BAP yang kami lihat dan termasuk di dakwaan sendiri, dari JPU tidak ada bahwa Ammar yang memodali," jelas Jon Mathias.

"Kan sekarang baru terungkap, tapi nilai pembuktian tidak kuat," lanjutnya.