Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Farhat Abbas Tak Merasa Rugi Berbagi Harta dengan Nia Daniaty
12 April 2018 9:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Pengacara Farhat Abbas akhirnya berdamai dengan mantan istrinya, Nia Daniaty . Sebelumnya, mereka berseteru di pengadilan terkait masalah harta gono-gini berupa rumah mewah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Gugatan harta gono-gini itu dimenangkan oleh pengacara berumur 41 tahun tersebut. Farhat pun berbagi rumah tersebut dengan Nia.
“Seharusnya (rumah) dijual, dilelang. Tapi, ini belum turun. Ini jadi PR lagi nih, karena rumah harus dibagi. Tentu ada pengukuran lagi, pecah sertifikat, pajak, dan sebagainya,” ujar Farhat saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.
Meski Farhat menang di pengadilan, rumah tersebut belum resmi dibagi menjadi dua karena harus menunggu hasil akhir banding yang Nia lakukan ke Mahkamah Agung.
“Sebenarnya dari putusan Pengadilan Negeri saya sudah menang, bagi dua. Tapi karena upaya hukum banding sampai kasasi, akhirnya saya harus menunggu,” ucap Farhat.
Pembagian rumahnya pun dibagi rata, yakni masing-masing mendapat jatah yang sama. “Mungkin dibagi samping belakang, tetap tengah (rumah juga dibagi). Dia (Nia) 502,5 meter (persegi), saya 502,5 meter (persegi),” katanya.
Walau rumahnya harus dibagi dua, Farhat mengaku tidak merasa rugi. Tapi, dia merasa agak kerepotan. Namun, karena keduanya sudah berdamai, tidak ada pihak yang diuntungkan atau pun dirugikan.
ADVERTISEMENT
“Tapi karena bukan musuh yang saya hadapi ini, yang saya hadapi kan sudah damai ini, jadi enggak ada untung rugi. Kalau misalnya kita harus mengeluarkan uang, ya kita cari uangnya,” tutur Farhat.
Farhat Abbas dan Nia Daniaty bercerai sejak 4 Juni 2014 setelah menikah selama 12 tahun. Buah dari perceraian mereka adalah kemenangan gugat harta gono gini yang diajukan oleh Farhat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.