Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ferry Irawan Hadirkan Saksi Ahli, tapi Justru Dianggap Perkuat Dakwaan KDRT
13 April 2023 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (13/4). Dalam sidang kali ini, pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, menghadirkan saksi ahli yang dapat meringankan status kliennya sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Namun, di luar dugaan, saksi ahli yang dihadirkan Jeffry justru dianggap jaksa penuntut umum (JPU) dapat memberatkan Ferry.
Saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Ferry Irawan adalah dokter forensik dan ahli hukum pidana.
"Seharusnya keterangan ahli itu kan bisa membantu untuk meringankan terdakwa. Tetapi kalau dari JPU malah justru sebaliknya, jadi ada pendapat ahli di persidangan tadi yang justru membuktikan dakwaan penuntut umum. Jadi, menurut kami keterangan ahli itu justru menguntungkan pembuktian daripada tim penuntut umum," kata JPU Yuni Priono, Kamis (13/4).
Yuni pun menjelaskan soal keterangan saksi yang dinilai membenarkan dakwaan JPU. Ia menyinggung soal kekerasan psikis yang dilakukan Ferry ke Venna.
"Kekerasan secara psikis itu dampaknya ada trauma, ada kecemasan kemudian justru dampak yang ditimbulkan dari itu si korban kan tidak bisa tidur, susah makan, akhirnya juga mengganggu secara fisik," jelas Yuni.
Sementara itu, Jeffry tetap beranggapan bahwa saksi yang ia hadirkan makin menunjukkan dakwaan JPU lemah. Menurut Jeffry, dokter forensik menyatakan, yang paling mencerminkan dugaan tindak pidana adalah visum et repertum yang dilakukan saat kejadian.
ADVERTISEMENT
"Selain hasil visum et repertum merupakan yang utama mencerminkan dugaan tindak pidana, yang kedua adalah hasil rekam medik dan obat-obatan yang diberikan dokter ahli forensik menyatakan itu termasuk ringan," kata Jeffry.
"Maka tidak perlu dilakukan suatu tindakan medis berupa operasi, dan penyembuhannya hanya melalui obat oral itu tergolong luka ringan, sehingga itu yang menjadi patokan kami untuk melakukan pembelaan nanti," imbuhnya.
Sidang kali ini berjalan selama kurang lebih empat jam. Sidang ini akan dilanjutkan pada 17 April mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Ferry Irawan.
Reporter: Farusma Verdian
Live Update