Fico Fachriza Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Berlanjut

24 Januari 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Fico Fachriza tengah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Tak lama setelah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, ia mengajukan permohonan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Komika berusia 27 tahun tersebut kini sudah menjalani proses asesmen. Hasilnya menyatakan bahwa Fico Fachriza direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengenai itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. Saat ini, Fico Fachriza direhabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur.
"Iya, direhabilitasi," kata Kombes Pol Mukti Juharsa kepada awak media, Senin (24/1).
Belum dapat dipastikan berapa lama Fico Fachriza bakal menjalani rehabilitasi. Yang jelas, berdasarkan asesmen, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) enam bulan," ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa.
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Lebih lanjut, Kombes Pol Mukti Juharsa memastikan bahwa proses hukum terhadap Fico Fachriza juga masih berlanjut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Sementara masih lidik, ya. Nanti kita lihat perkembangannya," Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mengilas balik, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1). Polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Ini bukan pertama kali Fico Fachriza memakai narkoba. Ia pernah membuat pengakuan bahwa dirinya mengonsumsi tembakau gorila di tahun 2015.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.