Fico Fachriza Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Polisi Tunggu Hasil Asesmen

20 Januari 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Komika Fico Fachriza tengah menjalani proses hukum terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Fico juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Permohonan tersebut telah resmi diterima oleh pihak penyidik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Terhadap Fico bahkan rupanya juga sudah dilakukan proses asesmen. Polisi kini masih menunggu hasil dan keputusan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, apakah diterima atau tidak pengajuannya ini," kata Mukti saat dihubungi, Kamis (20/1).
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Meski masih menunggu hasil asesmen, Fico sendiri telah dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Namun, Mukti memastikan bahwa proses hukum terus berjalan.
Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan atas kasus itu. Pihaknya bahkan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tembakau sintetis untuk Fico.
“Belum ditangkap. Ini masih kami dalami,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ini bukan pertama kali Fico Fachriza mengonsumsi narkoba. Ia pernah membuat pengakuan bahwa dirinya menggunakan tembakau gorilla di tahun 2015.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.