Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Keluarga Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

17 Januari 2022 9:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Komika Fico Fachriza terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) dengan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1,45 gram.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan Fico Fachriza belum mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Tidak ada pengajuan dari pihak keluarga,” kata Mukti kepada kumparan, Minggu (16/1).

Fico Fachriza Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Polisi menunjukkan komedian Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1). Foto: Agus Apriyanto
Fico Fachriza sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada beberapa pertimbangan yang membuat polisi menjadikan pria 27 tahun itu sebagai tersangka.
“Ada barang bukti dan tes urine,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan, Fico sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Fico membeli tembakau sintetis dari media sosial yang ia konsumsi seorang diri.
ADVERTISEMENT
Zulpan menyatakan Fico mengkonsumsi tembakau sintetis karena mengalami kesulitan tidur. Menggunakan tembakau sintetis, lanjut dia, membantu Fico untuk tidur. “(Jadi) mudah tidur,” tuturnya.
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penangkapan Komika Fico Fachriza. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas perbuatannya, Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Ancaman hukumannya) penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Zulpan.