Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Artis Five Vi beberapa waktu lalu sempat melaporkan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh oknum kontraktor apartemennya. Setelah hampir satu tahun tidak ada kejelasan, ia akhirnya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk meminta penjelasan terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Setelah lebih kurang dua jam, Five Vi dan kuasa hukumnya, Henry Indraguna, keluar dari gedung Polres Jakarta Pusat. Perempuan 40 tahun itu merasa lega karena kasusnya kembali mendapat perhatian dari pihak berwajib.
“Iya ada sedikit titik terang lah. Kalau kemarin-kemarin 'kan ditanya ini sampai mana, ya kasus saya ini,” kata Five Vi di Polres Jakarta Pusat, Senin (18/10).
Kini setelah kasusnya kembali menjadi perhatian dari pihak berwajib, Five Vi berharap bisa mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, ia juga meminta agar pihak yang telah merugikannya bisa dihukum dengan seadil-adilnya.
"Ini buat pelajaran supaya orang lain enggak terkena seperti saya," ucap Five Vi.
Perempuan kelahiran Mojokerto ini dan pihak kontraktor menyepakati harga Rp 100 juta. Dalam satu bulan, perempuan bernama asli Fivey Rachmawati ini sudah membayar sebesar 60 persen atau Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
Namun furniture tak kunjung jadi. Padahal, pihak kontraktor sudah menerima uang dari Five Vi. Akhirnya, pemain film 'Terowongan Casablanca' itu dan kontraktor membuat kesepakatan.
Dalam perjanjiannya, pihak kontraktor menjanjikan ada sekitar 5-6 furniture yang sudah dijanjikan. Namun, furniture tak kunjung diterima.
"Saya sudah punya niat baik 60 persen dibayar, tapi furniture enggak datang. Dia tidak mengirimkan barang satupun,” tutur Five Vi.
Sementara itu, kuasa hukum Five Vi , Henry Indraguna, mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengutarakan permintaan maaf atas keterlambatan proses kasus kliennya. Henry berharap kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
“Normatif lah alasannya, ada saksi yang enggak datang-datang, saya pikir gimana kalau saksi enggak datang. Saya sempat emosi juga di dalam. Mau kapan (selesai)? 2020 atau 2021,” tutur Henry.
ADVERTISEMENT
Menurut Henry, kasus tersebut harusnya bisa selesai dengan sederhana. Jika memang saksi dan buktinya tak memadai seharusnya bisa segera diterbitkan SP3 atas kasus tersebut.
“Kalau pasalnya 378 dan 372. Penipuan dan penggelapan itu ancamannya 4 tahun penjara,” tutup Henry.
Live Update