Fokus Ibadah Ramadhan, Syakir Daulay Belum Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik

6 Mei 2020 19:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syakir Daulay rilis novel Ijo Tomat, Sabtu (19/10/2019). Foto: Dok. Falcon Publishing
zoom-in-whitePerbesar
Syakir Daulay rilis novel Ijo Tomat, Sabtu (19/10/2019). Foto: Dok. Falcon Publishing
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor sekaligus penyanyi, Syakir Daulay, saat ini tengah tersandung kasus hukum. Dia dilaporkan oleh pemilik label musik Proaktif, Agi Sugiyanto, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Manajer Syakir, Amir, mengaku bahwa pihaknya sudah mendengar kabar pelaporan tersebut. Namun sepertinya mereka masih belum mau bicara banyak soal kasus tersebut.
“Oh iya (tahu ada laporan),” ucap Amir, ketika dihubungi kumparan melalui sambungan telepon, Rabu (6/5).
Syakir Daulay Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Menurut Amir, hingga kini Syakir Daulay masih ingin fokus menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Akan tetapi, dia menjamin pihaknya bakalan buka suara mengenai persoalan itu.
“Oh iya. Syakir lagi mau fokus Ramadhan dulu nih nanti kalau masalah itu kita akan buka suara kok. Sekarang lagi fokus (ibadah) Ramadhan-nya dulu nih,” kata Amir.
Dia juga belum tahu pasti, kapan pihaknya bakal buka suara. Namun yang pasti, sesegera mungkin pihaknya bakal memberikan tanggapan atas laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, Senin (4/5) lalu.
ADVERTISEMENT
“Secepatnya insyaallah doain aja,” tandasnya.
Agi menunjuk Abdul Fakhridz Al Donggowi sebagai kuasa hukumnya terkait laporan ke Syakir. Agi melaporkannya terkait unggahan di akun Instagram Syakir.
Dalam unggahannya, Syakir menyebutkan bahwa kanal YouTube atas nama Syakir Daulay itu, sudah dibajak atau diretas oleh pihak lain.
Hal ini dibantah oleh pihak Proaktif, yang mengaku sudah membeli kanal YouTube tersebut dengan harga Rp 200 juta, pada 7 Februari 2020.
“Kita bayar per termin. Pertama Rp 100 juta diterima oleh Syakir sendiri, kemudian Rp 50 juta, Rp 50 juta diterima oleh orang tuanya via transfer,” ucap kuasa hukum Agi, Abdul.
Surat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Syakir Daulay. Foto: Giovanni/kumparan
Abdul menduga, tindakan Syakir merupakan upaya mengambil alih kembali akun YouTube itu. Sebab, pihak pelapor melihat ada beberapa manuver yang dilakukan Syakir untuk mengambil akun itu kembali.
ADVERTISEMENT
“Pertama dia berdalih bahwa akun itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada yang Rp 200 juta itu adalah pinjam meminjam, mental di situ, kemudian dia masuk ke masalah formalitas perjanjian,” ungkap Abdul.
Syakir Daulay dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP.