Kumparan Logo

Foto: Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya berdua, sopir mereka Zen Vivanto juga divonis dalam sidang hari ini. Ketiga terdakwa dinyatakan sah dan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu terhadap diri sendiri.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1). Foto: Agus Apriyanto

***

embed from external kumparan