Fuji dan Fadly Beri Keterangan Tambahan untuk Kasus Penggelapan Eks Manajer

6 Agustus 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fuji dan Fadly Faisal memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng, di Polres Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fuji dan Fadly Faisal memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng, di Polres Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat terus mendalami kasus penggelapan yang menjerat mantan manajer Fuji, Batara Ageng. Hari ini, Selasa (6/8), Fuji menyambangi Polres Jakarta Barat untuk memberikan keterangan tambahan.
ADVERTISEMENT
Tak sendirian, Fuji hadir bersama sang kakak, Fadly Faisal, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin. Kata Sandy, Fuji dan Fadly bakal memberikan keterangan tambahan atas kasus tersebut.
"Ada keterangan tambahan, yang harus disampaikan sama om Fadly dan Uti (Fuji). Hari ini mau diklarifikasi ulang, ada beberapa keterangan tambahan," kata Sandy.
Fuji dan Fadly Faisal memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Batara Ageng, di Polres Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Mengenai kemungkinan keduanya bakal dikonfrontir dengan Batara, Sandy juga belum bisa memberikan kepastian.
"Belum tahu nanti kita lihat ya," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fuji dan Fadly tampak bungkam saat tiba di Polres Jakarta Barat. Mereka tak memberikan komentar apa pun saat memasuki gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Jakarta Barat.
Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
ADVERTISEMENT
Setalah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Batara melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.