Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fuji Puas Eks Manajernya Divonis 2,5 Tahun Penjara soal Kasus Penggelapan Uang
13 November 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan manajer Fuji , terdakwa Batara Ageng . Ia divonis terkait perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah putusan, alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," ujar Fujianti Utami kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11).
"Aku berterima kasih juga sama bang Sandy, sama keluargaku selalu nemenin aku, terima kasih juga sama pihak kepolisian," sambungnya.
Meski banyak dirugikan akibat perbuatan Batara, Fuji mengaku ikhlas. Yang pasti, kini ia telah mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya.
"Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi InsyaAllah," ungkap Fujianti Utami.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kejadian ini, Fuji berjanji ke depannya akan jauh lebih hati-hati dalam memilih karyawan yang hendak bekerja untuknya.
"Semenjak kejadian itu aku jauh lebih hati-hati lagi monitor tim, jauh lebih galak juga, jadi ngeliatin banget lah detail-detail pengeluaran dan pemasukan," kata Fujianti Utami.
Dalam perkara ini, Batara Ageng menggelapkan sebesar Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Batara melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT